Beban Mental Hamil di Luar Nikah
Pertanyaan:
Assalamu’allaikum.
Saya berumur 16 tahun dan saya sedang hamil. Saya berzina dan sangat menyesali perbuatan saya itu. Saya dijauhkan dari keluarga saya dan sekarang tinggal bersama kerabat ayah saya. Yang saya ingin curahkan disini adalah tidak henti-hentinya keluarga saya memaki saya. Saya tahu apa yang saya perbuat menjadi masalah besar dan saya telah mempermalukan keluarga saya. Namun dokter selalu mengingatkan agar saya tidak terlalu sering berpikir agar tidak stres, tapi saya tidak bisa berhenti memikirkan hal ini.
Saya takut kembali ke rumah orang tua saya, saya takut berbicara kepada mereka lagi, saya stres. Saya bingung harus kemana. Ada pikiran untuk bunuh diri atau kabur dari rumah kerabat saya ini, namun saya ingat bahwa Allah tidak menerima orang yang mati karena bunuh diri. Saya ingin kabur dan membesarkan anak saya sendiri. Karena saya amat sangat takut jika saya dipisahkan oleh dia. Apa yang harus saya lakukan? Apakah orang tua pantas berlarut-larut dalam hal yang sudah terjadi?
Terima kasih atas perhatiannya. Saya tunggu balasannya karena saya butuh pencerahan.
Wassalamu’alaikum.
Dari: Fulanah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Itu bagian dari hukuman sosial bagi pelaku zina. Semoga dengan itu, dosa Anda menjadi berkurang dan membuka hidayah agar Anda berusaha bertaubat, memohon ampunan atas dosa besar yang Anda lakukan. Anda menjadi orang yang menyadari betapa pentingnya menjaga kehormatan, dan tidak sembarangan dalam bergaul. Terlebih di zaman gaul saat ini, orang bisa sangat leluasa melakukan zina. Dan betapa mudahnya para wanita terpedaya dengan bujuk rayu lelaki serigala.
Selanjutnya, ada beberapa yang kami nasehatkan:
Pertama, jaga janin Anda baik-baik. Berikan perhatian sesuai haknya. Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Kedua, jaga diri Anda baik-baik, jangan sampai melakukan tindakan menimbulkan dosa lebih besar, seperti menyiksa diri atau bunuh diri. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan penebusan dosa dengan membunuh diri sendiri. Berbeda dengan ajaran Nabi Musa ‘alaihis salam. Yang memerintahkan untuk menebus dosa dengan bunuh diri bagi orang yang melakukan kesyirikan.
Karena itu, apapun alasannya, bunuh diri tetap bernilai dosa sangat besar, dan Allah memberikan ancaman sangat keras.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا
“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109).
Keterangan lain tentang hamil di luar nikah, bisa Anda pelajari di:
6 Pelajaran Penting Hamil di Luar Nikah
Allahu a’lam
<Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/19962-stres-karena-hamil-di-luar-nikah.html